Dark/Light Mode

Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 14 Desember 2021 21:47 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam menjatuhkan putusannya, dua Anggota Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan RJ dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara

Sedangkan hal yang meringankan, RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, dia juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Selain itu, dia juga belum pernah dipidana.

Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta oleh Jaksa KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.