Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Terbukti Rintangi Penyidikan KPK Atas Nurhadi Cs
Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 11 Oktober 2021 15:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.
Hakim menyatakan Ferdy terbukti merintangi proses penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Hakim meyakini, Ferdy membantu menyembunyikan Nurhadi dan Rezky saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Jaksa Puas Mantan Pejabat OJK Divonis 8 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10).
"Menjatuhkan pidana 4 tahun denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan," imbuhnya.
Dalam menjatuhkan pidana, hakim mempertimbahkan hal memberatkan dan meringankan.
Baca juga : Bantu Pelarian Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara
Untuk hal memberatkan, Ferdy dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan, Ferdy berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan kepala keluarga. Usai mendengar putusan hakim,
Ferdy menyatakan akan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Baca juga : Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ferdy Yuman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya