Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diwarnai Dissenting Opinion, Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 14 Desember 2021 21:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, RJ Lino juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.
Baca juga : Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Dituntut 10 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.
Hakim Rosmina berpendapat, RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya