Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pejabat Dapat Dispensasi Karantina
Rakyat Jelata Cuma Bisa Elus Dada
Kamis, 16 Desember 2021 06:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Aturan karantina di masa pandemi Covid-19 untuk pelaku perjalanan internasional kembali berubah. Kali ini, ada dispensasi untuk pejabat eselon 1.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan karantina terbaru ini disusun dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya perkembangan kasus global Covid-19.
“Melalui kebijakan ini, Pemerintah akan meningkatkan upaya skrining dan monitoring pelaku perjalanan untuk meminimalisir potensi penyebaran kasus,” ujar Wiku.
Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Satgas No. 25/2021 yang di teken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 14 Desember 2021. Adanya kebijakan terbaru ini, maka Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 maupun addendum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Baca juga : Mahfud Pasti Tidak Asbun
Wiku mengungkapkan, kebijakan terbaru ini mengatur dispensasi karantina untuk pejabat eselon. Kata dia, pejabat eselon 1 ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan, diizinkan melakukan karantina mandiri.
“Diskresi ini berlaku secara individual,” kata Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.
Wiku menjelaskan, karantina mandiri bisa dilakukan di fasilitas di luar rujukan Pemerintah. Seperti rumah atau instansi yang telah memenuhi standar tertentu.
“Memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri,” paparnya.
Baca juga : Polri Gelar Operasi Kontijensi Selama Masa Nataru
Wiku menjelaskan, syarat mengajukan diskresi karantina mandiri minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Pengajuan itu ditujukan kepada Satgas Covid-19 nasional serta kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.
“Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina terpusat yang telah disediakan oleh Pemerintah,” ucapnya.
Wiku mengungkapkan, ada beberapa pihak yang juga mendapat dispensasi karantina mandiri. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada dalam keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang butuh perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
“Lalu, warga asing yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement, delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguished person,” tutur Wiku.
Baca juga : Bappenas Tegaskan Pentingnya Strategi Penguatan Kerja Sama Lintas Sektor Gizi
Meski mendapat kelonggaran, Wiku menegaskan, pihak-pihak tersebut harus tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Termasuk sistem bubble, khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya