Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

WNI Dari Luar Negeri Wajib Karantina

Patuhi Dong, Jangan Bawa Virus!

Kamis, 28 Oktober 2021 06:20 WIB
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). (Foto: Antara).
Peserta antre meninggalkan area bandara untuk menuju ke hotel karantina saat kegiatan simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian keluar negeri wajib karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia. Tak terkecuali.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, aturan wajib karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia berlaku mutlak. Tanpa terkecuali. Termasuk, tim nasional (timnas) atau atlet yang berkompetisi di luar negeri.

“Semua wajib karantina,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Baca juga : Erick: Perampingan BUMN Jalan Terus

Saat ini, tim nasional sepak bola U-23 Indonesia berada di Tajikistan untuk Kualifikasi Piala Asia U-23 2022.

Diberitakan pula, sebanyak 225 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Malaysia dan Singapura positif Covid. kini, mereka dirawat di Rumah Sakit Infeksi Pulau Galang, Batam, kepulauan Riau.

Wiku menjelaskan, syarat karantina untuk pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19). dalam Edaran tersebut, terdapat perubahan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Baca juga : China Ketar-ketir, Australia Dan Singapura Babak Belur

Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat universitas Indonesia (FKM UI) itu berharap, semua pihak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu dibuat untuk mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19 di Tanah Air.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harma di menegaskan, tidak ada kompensasi bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri. Baik, WNI maupun WNA (Warga Negara Asing) yang masuk ke Indonesia berlaku sama, wajib menjalani karantina 5 hari.

“Tidak ada toleransi sama sekali. Tidak ada keringanan. karantina itu kewajiban meng ikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Sonny.

Baca juga : Bandara Soetta Tawarkan Hasil PCR Cuma Sejam

Menurutnya, karantina wajib dilakukan, agar Covid-19 dan varian barunya tidak lagi merebak dan merusak capaian pengendalian pandemi yang kini sudah baik di Indonesia.

Netizen mendukung langkah pemerintah mewajibkan karantina selama 5 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri, tanpa terkecuali. kebijakan tersebut untuk menghindari Indonesia dari gelombang tiga Covid-19.

“Pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan ketat dan karantina 5 hari. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 baru maupun yang akan datang,” ujar @kalla_jengking.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.