Dark/Light Mode

Semua Warga Negara Harus Patuhi Aturan

Karantina Mestinya Dijadikan Kesadaran, Bukan Hukuman

Minggu, 19 Desember 2021 06:30 WIB
Ilustrasi Karantina. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Karantina. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Netizen masih bersuara soal Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, yang membolehkan pejabat negara karantina mandiri sepulang dari luar negeri.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Kesehatan Masyarakat mendesak Pemerintah mencabut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perwakilan koalisi dari LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah mengatakan, Covid-19 tidak mengenal jabatan, jenis kelamin, umur dan waktu. Siapa pun bisa terinfeksi ketika melakukan kontak dengan seseorang yang sudah terjangkit sebelumnya.

“Karenanya, pengistimewaan pejabat dalam aturan karantina tidak bisa diterima,” ujar Firdaus dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Ketum Gempari Harap Hak Asuh Gala Diberikan Kepada Orang Terdekat

Firdaus menilai, pemberian diskresi kepada pejabat publik justru menimbulkan celah baru bagi masuknya varian Omicron dari luar negeri.

Menurut dia, adanya kasus-kasus pelanggaran karantina seperti warga negara asing, selebriti, hingga anggota DPR, sudah seharusnya dilakukan evaluasi.

“Pemerintah harus lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan,” imbaunya.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, pejabat eselon 1 dan ke atas bisa mendapat diskresi sepulang dari luar negeri.

Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman

Mereka tidak wajib menjalani karantina di tempat yang ditentukan Pemerintah, melainkan boleh di rumah masing-masing. Sementara, warga biasa tetap harus karantina di tempat yang telah ditentukan Pemerintah.

Netizen menyayangkan pemberian diskresi bagi pejabat eselon 1 ke atas untuk melakukan karantina mandiri di rumah sepulang dari luar negeri.

Menurut @Mr.Azhari, kalau sudah ditetapkan tempat karantina, seharusnya dipatuhi oleh semua warga negara. Tidak terkecuali oleh pejabat tinggi Pemerintah. “Ini pandemi bukan mainan,” tegas dia.

Senada dilontarkan @Epic44. Kata dia, siapa pun yang datang dari luar negeri wajib menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang telah ditentukan. Tidak peduli pejabat atau rakyat biasa, tidak pandang bulu, semua wajib karantina.

Baca juga : Lembaga Kursus Dan Pelatihan Harus Semakin Berperan Dalam Percepatan Pembangunan Daerah

“Kalau kabur silakan ditangkap dan penjara,” usul @Epic44.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.