Dark/Light Mode

Semua Warga Negara Harus Patuhi Aturan

Karantina Mestinya Dijadikan Kesadaran, Bukan Hukuman

Minggu, 19 Desember 2021 06:30 WIB
Ilustrasi Karantina. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Karantina. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Pengetatan dan pemusatan karantina harus dipatuhi oleh setiap orang, termasuk pejabat untuk memastikan perlindungan kesehatan seluruh masyarakat dari ancaman Covid-19,” tandas @Deguzel.

“Covid-19 tidak pilih-pilih orang, mau pejabat atau rakyat bisa punya peluang yang sama tertular virus Corona,” tukas @JohnDoe.

“Apapun alasannya, pejabat yang melakukan karantina mandiri di rumah, tidak adil,” tambah @sunarya.

Menurut @prilempril, fenomena kabur dari karantina yang dilakukan para pesohor atau artis karena mencontoh kelakuan para pejabat.

Baca juga : Ketum Gempari Harap Hak Asuh Gala Diberikan Kepada Orang Terdekat

“Banyak pejabat pulang dari luar negeri tidak menjalani karantina di tempat yang telah disediakan Pemerintah,” ujarnya.

“Lebih baik, karantinanya dibubarkan saja,” usul @Sulistiyo_Utomo.

Akun @drpriono1 mengatakan, setiap pelanggaran karantina perlu dikenakan denda. Pejabat negara yang melanggar aturan karantina, dendanya bisa dilipat-gandakan. Bila pelanggaran difasilitasi oleh satgas, bisa didenda semua yang terlibat.

“Siapkah? Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Wabah bisa menjadi payung,” kata dia.

Baca juga : Bentuk Satgas Nataru, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman

Kendati begitu, akun @Bally_krn tidak mempermasalahkan karantina di rumah bagi pejabat.

“Yang penting jangan keluyuran sebelum 10 hari,” ujar @Bally_krn.

“Mestinya karantina usai pulang dari luar negeri menjadi kesadaran sendiri. Bukan sebagai hukuman,” timpal @iwalanwar.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberian izin diskresi bagi pejabat eselon 1 ke atas demi tugas kenegaraan.

Baca juga : Lembaga Kursus Dan Pelatihan Harus Semakin Berperan Dalam Percepatan Pembangunan Daerah

“Semata-mata untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.