Dark/Light Mode

Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDesa

Selasa, 21 Desember 2021 12:01 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Kabinet Indonesia Maju membuka Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Hukum Milik Desa (BUMDesa) dan Rakornas BUMDesa, di Jakarta, Senin (20/12). (Foto: Humas Kemendes PDTT)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dan Menteri Kabinet Indonesia Maju membuka Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Hukum Milik Desa (BUMDesa) dan Rakornas BUMDesa, di Jakarta, Senin (20/12). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

 Sebelumnya 
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.

Dengan begitu, BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.

Menurut Gus Halim, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

Baca juga : Sinergi BRI dan Pegadaian, Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Tabungan Emas

"BUMDesa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.

Gus Halim mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUMDesa.

Jug,  transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp 12,7 triliun dana bergulir masyarakat.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUMDesa dan BUMDesa Bersama.

Baca juga : Datang Ke Kaltara, Jokowi Bagikan Sertipikat Tanah Ke Warga

Proses revitalisasi BUMDesa terus dilakukan Kemendes PDTT. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDesa untuk menjadi badan hukum.

Selain itu, dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUMDesa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDesa memang sehat secara ekonomi.

"Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUMDesa dan 23 BUMDesa Bersama," ujarnya.

Nilai valuasi BUMDesa di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUMDesa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUMDesa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

Baca juga : BUM Desa Jangan Cuma Dapat Sertifikat Badan Hukum, Bikin Plang, Tapi Kegiatannya Nggak Jelas

"Harapan masyarakat terhadap BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri," tutur Gus Halim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.