Dark/Light Mode

Janji Buka-Bukaan, Eks Penyidik KPK: Lili Pintauli Harus Masuk Penjara!

Senin, 20 Desember 2021 16:25 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK. Nama Lili mencuat saat Robin bersaksi di persidangan. Terungkap adanya komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon.

Baca juga : Protes Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Bandingkan Dengan Mantan Mensos Juliari

Lili sendiri sudah berkali-kali membantah tudingan dirinya ikut bermain dalam penanganan kasus tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.