Dark/Light Mode

Nyanyian Soal Lili Pintauli Dianggap Tidak Kuat Bukti

Robin Dinilai Cuma Mau Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Desember 2021 15:05 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dia pun berjanji akan membongkar keterlibatan Lili dan pengacara Arief Aceh jika permohonan JC-nya dikabulkan. "Saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," tegasnya.

Usai sidang, Robin kembali menegaskan kesiapannya membongkar permainan Lili. "Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," tegas Robin.

Baca juga : Galon Sekali Pakai Dianggap Tak Sesuai Kesepakatan KTT Iklim COP26

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. Lili pun dijatuhi sanksi oleh Dewas berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga melakukan komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK.

Baca juga : Pemilik Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Cuma Kena Teguran

Nama Lili mencuat saat Robin bersaksi di persidangan. Terungkap adanya komunikasi antara Syahrial dan Lili lewat sambungan telepon. Lili sendiri sudah berkali-kali membantah tudingan itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.