Dark/Light Mode

Nyanyian Soal Lili Pintauli Dianggap Tidak Kuat Bukti

Robin Dinilai Cuma Mau Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Selasa, 21 Desember 2021 15:05 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sejauh ini, tudingan mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju soal keterlibatan komisioner komisi antirasuah Lili Pintauli Siregar dalam pengurusan kasus Tanjungbalai, tidak memiliki bukti yang kuat.

"Sejauh ini keterangan terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu, yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial (mantan wali kota Tanjungbalai)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/12).

Syahrial sendiri, mendengar keterangan itu dari Sekda Tanjungbalai Yusmada. Jadi, keterangan terdakwa dan para saksi itu masing-masing berdiri sendiri. "Tentu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," imbuhnya.

Baca juga : Galon Sekali Pakai Dianggap Tak Sesuai Kesepakatan KTT Iklim COP26

Ali pun meminta Robin tidak hanya menyampaikan pernyataan-pernyataan di luar sidang. Sebab, hal tersebut tidak memiliki nilai pembuktian.

Jubir berlatarbelakang jaksa itu mengakui, adanya komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M. Syahrial. Dalam komunikasi itu, juga benar ada penyebutan nama Arief Aceh.

"Namun demikian, fakta di persidangan justru Terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," urai Ali.

Baca juga : Pemilik Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Cuma Kena Teguran

Robin sendiri, disebutnya tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dalam persidangan. "Diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," tudingnya.

KPK, sangat yakin dengan alat bukti terkait adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M. Syahrial dan Maskur Husein. "Hal tersebut tim Jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan," tandasnya.

Sebelumnya Robin meminta komisi antirasuah juga memproses komisionernya, Lili Pintauli Siregar. Menurut Robin, Lili bermain dalam sejumlah kasus.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap Azis Syamsuddin

"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," ujar Robin saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.