Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Harta Pejabat Pajak Disita KPK

Jumat, 31 Desember 2021 07:05 WIB
Tersangka suap pajak Wawan Ridwan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
Tersangka suap pajak Wawan Ridwan usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (29/11/2021). (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

 Sebelumnya 
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Wawan dan Alfred diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Mereka memeriksa pajak tiga wajib pajak itu berdasarkan arahan dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Baca juga : Waspada Harus, Paranoid Jangan

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar 625 ribu dolar Singapura dan gratifikasi yang masih dihitung.

Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42 miliar.

Baca juga : Jalur Pedestrian Ramah Pejalan Kaki,Koalisi Pejalan Kaki Minta Pelanggar Trotoar Disanksi Tegas

Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.