Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kesaksian Mantan Pejabat Ditjen Pajak

“Laporan Pemeriksaan Wajib Pajak Jangan Kosongan...”

Rabu, 1 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji mengarahkan anak buahnya agar menyetorkan uang dari hasil pemeriksaan wajib pajak perusahaan.

Hal terkuak dari kesaksian mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Ditjen Pajak, Yudi Sutiana Gardayudia.

Baca juga : KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Yang Ditangkap

“Pak Angin pernah mengatakan kepada saya, ‘Yud pemeriksaan di sini gimana? Ada laporan enggak?” tutur Yudi.

Awalnya Yudi tak menjelaskan maksud dari “laporan” tersebut. Namun setelah dicecar ketua majelis Fahzal Hendri, dia menjelaskan jika laporan dimaksud merupakan setoran uang.

Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Menyikapi pertanyaan Angin itu, Yudi mengatakan selama dia bekerja di Ditjen Pajak tidak pernah ada setoran uang dari tim pemeriksa kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2).

Jaksa KPK bertanya, bagaimana respons Angin atas jawaban Yudi. Namun Yudi mengaku lupa. Akhirnya, jaksa membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yudi.

Baca juga : Kardus Berisi Uang Rp 13 M Sempat Dibawa Ke Kantor

“Saya menangkap maksud pertanyaan Pak Angin ini apakahada uang dari para wajib pajak, karena yang dimaksud laporan dari wajib pajak tentunya setiap hari pasti ada dan beliau tentunya sudah paham,” jaksa membacakan BAP Yudi. Yudi membantah keterangannya di BAP.

Jaksa kembali membacakan BAP Yudi. Pada pertengahan 2016, Yudi kembali bertemu Angin dalam acara di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1. Angin memberitahu sudah mengarahkan tim pemeriksa soal setoran uang yang diminta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.