Dark/Light Mode

KPK Sita Tanah Dan Rumah Anak Buah Angin Prayitno

Jumat, 31 Desember 2021 10:24 WIB
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wawan Ridwan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK sebelumnya memang sempat mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha.

Baca juga : KPK Tetapkan Pejabat Pajak Wawan Ridwan Tersangka Pencucian Uang

Wawan Ridwan diduga membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak. KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga hasil suap tersebut. 'Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," tandasnya.

Baca juga : Benda Mirip Tank Di Laut Natuna Dipasangi Styrofoam

Wawan Ridwan sendiri juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan, bersama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. 

Baca juga : Cuma Hoaks, Jangan Parno

Keduanya diduga turut membantu atasannya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.