Dark/Light Mode

Warning Direktur Eksekutif IPR

Awasi, Candidacy Dan Vote Buying Muncul Di Pemilu

Senin, 3 Januari 2022 06:55 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: JPNN)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: JPNN)

 Sebelumnya 
Sedangkan, vote buying selalu terjadi, tapi kadang muncul tenggelam. Bahkan sudah menguat akan terjadinya vote buying, eh malah tiba-tiba hilang. “Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentu harus lebih jeli dan tegas menindak praktik ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. Dia memperkirakan, problematik pada Pemilu sebelumnya bakal berulang pada Pemilu 2024, termasuk praktik politik uang seperti jual beli tiket pencalonan (candidacy buying) dan jual beli suara (vote buying).

Baca juga : Sakit, Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno Meninggal Dunia

“Begitu pula dengan basa-basi laporan dana kampanye. Politik berbiaya tinggi yang tidak akuntabel, kontestasi mahal tapi tidak tergambar dalam laporan dana kampanye,” kata Titi pada acara Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk Dinamika Ketatanegaraan dan Kepemiluan Indonesia secara daring.

Titi menyampaikan sejumlah masalah lainnya yang berpotensi berulang pada Pemilu 2024 yang pelaksanaannya bersamaan dengan Pilkada di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Baca juga : Awas, Pj Dari TNI Dan Polri Bisa Abuse of Power Lagi

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyebutkan, ketentuan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan Presiden. Lalu, syarat calon perseorangan yang makin berat, hegemoni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam pencalonan pilkada dan ongkos politik yang makin mahal.

Di sisi lain, lanjutnya, disparitas makin senjang dan terbuka antara sikap pembuat undang-undang dan aspirasi publik terkait pengaturan Pemilu demokratis, seperti pembatalan revisi UU Pemilu dan pelanggengan ambang batas pencalonan Presiden.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Kendati demikian, pegiat Pemilu ini menilai demokrasi elektoral Indonesia secara prosedural makin baik. Tapi, fenomena kehadiran hambatan makin berlapis untuk mengakses kompetisi Pemilu atau Pilkada yang bebas, adil, dan setara (multiple barriersto entry phenomena). [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.