Dark/Light Mode

Warning Direktur Eksekutif IPR

Awasi, Candidacy Dan Vote Buying Muncul Di Pemilu

Senin, 3 Januari 2022 06:55 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: JPNN)
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: JPNN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah kalangan mewanti-wanti munculnya jual beli tiket pencalonan atau candidacy buying dan jual beli suara atau vote buying di Pemilu, Pilkada atau Pilpres 2024. Praktik ini harus ditindak tegas.

Peringatan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Sakit, Eks Direktur Teknik Garuda Hadinoto Soedigno Meninggal Dunia

Menurut Ujang, praktik candidacy dan vote buying tentunya tidak bisa dihindari di setiap Pemilu, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maupun Pemilu Presiden (Pilpres). Praktik ini bukanlah hal baru dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.

Hanya hal itu sering luput dan bahkan seolah dibiarkan. Karenanya, Ujang meminta, pada event politik terbesar di 2024, semua pihak harus menindak tegas praktik ini.

Baca juga : Awas, Pj Dari TNI Dan Polri Bisa Abuse of Power Lagi

“Ini harus diberantas serius dan ditindak tegas juga, karena sama bahayanya dengan politik uang di pemilihan,” kata Ujang.

Untuk candidacy buying, lanjut pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini, memang agak sulit dibuktikan. Pasalnya, praktik ini melibatkan partai politik dalam mengusung calon baik di Pileg, Pilkada maupun Pilpres.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

“Ranah ini sulit disentuh penyelenggara apalagi pengawas Pemilu itu. Biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.