Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Tahun 2022, sekolah sudah bisa menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ketentuan PTM di masa pandemi ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
Salah satu keputusannya, sekolah di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 dan 2 dapat melaksanakan PTM setiap hari dan jumlah siswa 100 persen dengan sejumlah ketentuan.
Perupadata mengunggah meme dua jarum suntik yang mengatur kriteria PTM pada 2022. Daerah PPKM Level 1-2 dengan vaksinasi tenaga pendidik dua dosis atau dosis lengkap lebih dari 80 persen, maka kapasitas ruangan 100 persen. Dan siswa masuk setiap hari dengan durasi waktu pembelajaran 6 jam.
Baca juga : Legislator NasDem Nilai PTM 100 Persen Berisiko, Ini Alasannya
Daerah PPKM Level 1-2 dengan jumlah dosis lengkap tenaga pendidik antara 50-80 persen, maka kapasitas ruangan 50 persen. Siswa masuk setiap hari bergantian dan durasi waktu pembelajaran selama 6 jam.
Namun, daerah PPKM Level 1-2 dengan dosis lengkap tenaga pendidik kurang dari 50 persen, maka kapasitas ruangan 50 persen. Siswa masuk setiap hari dengan cara bergantian dan durasi waktu pembelajaran selama 4 jam.
Selanjutnya, daerah PPKM Level 3, dengan vaksinasi tenaga pendidik dua dosis atau dosis lengkap lebih dari 40 persen, maka kapasitas ruangan 50 persen. Siswa masuk setiap hari bergantian dan durasi waktu pembelajaran selama 4 jam.
Baca juga : PKS Minta Prokes Di Sekolah Diperketat
Kemudian, daerah PPKM Level 3 dengan vaksinasi dosis lengkap tenaga pendidik kurang dari 40 persen, maka kegiatan belajar mengajar dilakukan daring atau online.
“Indikatornya dari level PPKM, vaksinasi guru, juga vaksinasi lansia,” ujar Perupadata.
Netizen mendukung kebijakan Pemerintah yang mengizinkan PTM dengan kapasitas 100 persen pada 2022 dengan sejumlah ketentuan. Terpenting, disiplin protokol kesehatan (prokes) harus terus ditegakkan. Soalnya pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca juga : KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi Bakamla
“Alhamdulillah, tahun 2022 sekolah sudah mulai tatap muka. Babay virus Corona,” ujar @inayahhilyan. “Anak-anak kita mulai sekolah tatap muka, tetap disiplin prokes ya nak,” sambung @Ariesch_.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya