Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soroti Kasus Pemerkosaan Siswi SMP Di Pekanbaru, Kosgoro 1957 Minta Kapolri Turun Tangan
Sabtu, 8 Januari 2022 09:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Hukum & Ham Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar, sangat prihatin dan menyayangkan kasus pemerkosaan anak usia 15 Tahun siswi SMP di Pekanbaru.
Apalagi kata dia, kasus tersebut berujung pencabutan laporan polisi. Dan, pelaku yang sempat ditahan, dibebaskan kepolisian Pekanbaru.
Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, harusnya pihak kepolisian tidak melepas pelaku pemerkosaan tersebut.
"Sebaiknya tetap ditahan oleh pihak Kepolisian Pekanbaru," kata Muslim dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, (8/1/2022).
Muslim Jaya Butarbutar yang juga seorang advokat mengatakan, jangan karena berdamai lalu pelaku dilepas. Menurutnya, pihak kepolisian Pekanbaru harus memikirkan dampak melepaskan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur secara komprehensif.
Baca juga : PSI Soroti Kasus Kekerasan Jalanan Di Kota Bandung
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, juga bisa memberikan dampak buruk bagi kepolisian. Seharusnya kata dia, perdamaian kedua belah pihak hanyalah bentuk penilaian hakim yang nantinya untuk memperingan suatu hukuman di pengadilan.
"Namun tidak serta merta sudah berdamai lantas dibebaskan dari penahanan. Ini sangat berbahaya dan tidak patut," tandasnya.
Kosgoro 1957 sangat prihatin atas kasus ini karena dampak sosialnya sangat tinggi. Ia khawatir kedepan, pelaku pemerkosaan merajalela dan karena punya uang banyak, keluarga pelaku berusaha berdamai kemudian polisi mengeluarkan dari tahanan.
"Apakah kepolisian tidak melihat dampak sosialnya?" Imbuhnya.
Untuk itu, Kosgoro 1957 kata dia, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo memperhatikan kasus kasus seperti ini. Dan menegur Kapolres Pekanbaru atas pelepasan tahanan pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, hanya karena sudah berdamai dan anak tersebut diduga anak seorang anggota DPRD Pekanbaru.
Baca juga : Tinjau Penerapan Prokes Di Pelabuhan Merak, Kapolri Ingatkan Cegah Lonjakan Pasca Nataru
"Jangan sampai karena pelaku pemerkosaan anak dibawah umur anak seorang Anggota DPRD maka dilepas dari tahanan," tegasnya.
Muslim meminta jajaran kepolisian menjaga Citra penegakan hukum yang yang dibangun Kapolri lewat slogan Presisi dilaksanakan dengan baik. Jangan sekedar lip service saja tanpa ada pelaksanaan di tingkat bawah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan yang diduga melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21) terhadap siswi SMP berinisial A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Ayah korban, AN menjelaskan keluarganya memilih damai lantaran orang tua pelaku AR berkali-kali datang ke rumah dan meminta untuk berdamai.
"Ibu AR nangis-nangis. Kami sebagai orang tua juga merasa dan akhirnya kami sekeluarga setuju untuk berdamai. Orang tua AR memberi uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan anak," ucap AN dikutip dari Antara, Kamis (6/1/2022).
Baca juga : Kasus Kematian Babi Di Kalbar, Kementan Perkuat Kapasitas Respons Petugas
AN mengungkapkan bahwa uang itu diberikan secara tunai di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Minggu (19/12/2021).
Pelaku sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan dilakukan penahanan.
Rampung pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, kepolisian melakukan gelar perkara dan menetapkan AR sebagai tersangka dugaan perkosaan.
Atas perbuatannya, AR yang disebut-sebut anak angkat dari anggota dewan berinisial ES ini, dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AR kemudian ditahan di Polresta Pekanbaru. Kasus bergulir hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban mencabut laporan dan penahanan AR ditangguhkan. AR hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya