Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kasus Pemotongan Insentif ASN, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Jumat Lusa
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- Polisi Tangkap Pengemudi Fortuner Pemalsu Pelat TNI Yang Ngaku Adik Jenderal
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Sudah Kembali Ke Jabotabek
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Uang itu berasal dari sejumlah pihak swasta, atas pembayaran biaya ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Selain itu, uang ditengarai berasal dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat Effendi juga diduga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Rahmat Effendi merupakan kepala daerah asal Golkar ketiga yang dijerat KPK dalam waktu berdekatan.
Baca juga : Dicaci Netizen Karena Kena Covid, Begini Jawaban Ashanty
Sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Dodi Alex Reza merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Dia dijadikan tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunanin frastruktur tahun anggaran 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin.
KPK mengamankan Dodi di sebuah hotel di Jakarta, kemudian langsung dibawa ke KPK. Dari kegiatan tangkap ini, KPK mengamankan uang Rp 270 juta dan Rp 1,5 miliar dari ajudan Dodi.
Baca juga : Begini Serunya Menpora Dan Menteri Kabinet Bermain Bulu Tangkis
Terkait kasusnya, Dodi diduga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Komitmen fee yang akan diterima Dodi yaitu Rp 2,6 miliar.
Sementara, Andi Putra merupakan tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Dalam kasus itu, KPK menduga ada kesepakatan Rp 2 miliar untuk mengurus perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari.
Baca juga : Romo Benny Kenang Gus Dur Sebagai Pejuang Kemanusian
General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, telah memberikan uang kepada Andi sejumlah Rp 700 juta di periode September dan Oktober 2021 sebagai tanda kesepakatan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya