Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dicabut Luhut
Larangan Ekspor Batubara Umurnya Hanya 12x24 Jam
Rabu, 12 Januari 2022 08:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Larangan ekspor batubara hanya seumur jagung. Larangan itu hanya bertahan 12 hari alias 12x24 jam. Aturan yang diberlakukan pada 1 Januari 2022 itu, dicabut Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan hari ini ekspor batubara diizinkan lagi.
Awalnya, larangan ini akan diterapkan selama 1 bulan, yaitu 1-31 Januari 2022. Larangan ekspor dilakukan demi mengamankan pasokan batubara ke PLN, agar Indonesia tidak krisis listrik. Namun, banyak pihak tidak happy dengan larangan ini. Khususnya para eksportir. Sejumlah negara pengimpor batubara dari Indonesia juga protes. Seperti Jepang, Korea Selatan, dan Filipina.
Baca juga : Pasokan Energi PLN Tercukupi Tapi Bisnis Jangan Terganggu
Menyikapi hal ini, Pemerintah pun menggelar rapat. Hasilnya, larangan itu dicabut Luhut setelah mendapat kesepakatan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Dirut PLN Darmawan Prasodjo. Aktivitas ekspor batubara kembali dimulai hari ini, Rabu (12/1). Luhut pun berjanji akan terus mengevaluasi secara bertahap.
"Pemerintah akan mengevaluasi kembali untuk pembukaan ekspor pada hari Rabu (12/1). Ada beberapa hal yang perlu dipelajari oleh tim lintas kementerian dan lembaga (Kementerian Perdagangan, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, dan PLN) untuk diputuskan sebelum ekspor dibuka," ungkapnya, Senin (10/1).
Baca juga : PDIP Memilih Jalan Oposisi
Evaluasi tersebut tak lepas dari pemenuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias domestic market obligation (DMO), persoalan perusahaan batubara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN, serta jenis batubara yang dibutuhkan PLN.
"Bagaimana ekspor untuk perusahaan batubara yang tidak memiliki kontrak dengan PLN atau yang spesifikasi batubaranya tidak dibutuhkan PLN. Sehingga hari Rabu, jika pembukaan ekspor diputuskan, tetap akan dilakukan secara gradual," urai Luhut.
Baca juga : KSP: Ini Gestur Asli Presiden, Ketika Harus Berpihak Pada Rakyat
Meski ekspor dibuka, Luhut memastikan pasokan batubara untuk PLN tidak akan terganggu lagi. Dia menerangkan, 14 hari sejak ekspor dibuka, seluruh kontrak batubara untuk PLN, termasuk Independent Power Producer (IPP) atau perusahaan swasta yang menjual listrik ke PLN, sudah bisa dipastikan, beserta dengan alokasi per bulannya untuk masing-masing supplier, dan juga alokasi ke PLTU-nya.
Dalam laporan diterima Pemerintah, Luhut menerangkan, kondisi suplai batubara ke PLN sudah jauh lebih. Artinya, masa kritis PLTU sudah lewat. Makanya, ekspor pun sudah bisa dilakukan lagi. Namun, jumlahnya akan dibatasi dulu dan diawasi secara ketat. Saat ini, tercatat hanya 14 kapal yang berisi batubara dan sudah dibayar pembeli yang bakal diekspor.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya