Dark/Light Mode

Hakim Tolak Permohonan JC Robin Yang Singgung Peran Lili Pintauli

Rabu, 12 Januari 2022 17:27 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Robin sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Lalu, perbuatan Robin juga tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga : DPR Dukung TNI-Polri Kejar Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua

Sementara yang meringankan, Robin belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara.

Baca juga : Kakang, Jebolan Akademi Persib Pertama Yang Gabung Persib Senior

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,32 miliar ke Robin subsider 2 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.