Dark/Light Mode

Hakim Tolak Permohonan JC Robin Yang Singgung Peran Lili Pintauli

Rabu, 12 Januari 2022 17:27 WIB
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Hakim menilai, JC Robin yang mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar itu tidak relevan dengan kasus suap penanganan sejumlah perkara korupsi di komisi antirasuah. “Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo," ujar hakim Jaini Bashir saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1).

Baca juga : DPR Dukung TNI-Polri Kejar Pengibar Bendera Bintang Kejora di Papua

Selain itu, pertimbangan hakim menolak JC, karena mantan penyidik KPK asal korps baju cokelat itu merupakan pelaku utama dalam perkara ini.

"Terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," tegasnya.

Baca juga : Kakang, Jebolan Akademi Persib Pertama Yang Gabung Persib Senior

Robin divonis 11 tahun penjara plus denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menerima suap dari sejumlah pihak dengan total Rp 11,538 miliar, untuk mengamankan perkara di KPK.

Selain itu, Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Uang itu wajib dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Hari Pertama Semester Genap, DKI Langsung Terapkan PTM Terbatas

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.