Dark/Light Mode

OTT Bupati Penajam Paser Utara Tak Ganggu Persiapan IKN Baru

Kamis, 13 Januari 2022 18:05 WIB
Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN),l Saan Mustopa. (Foto: Ist)
Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN),l Saan Mustopa. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tangkap tangan ini terkait suap dan gratifikasi. Ghufron enggan membeberkan identitas pihak-pihak yang ditangkap dalam kasus ini.

Baca juga : Bupati Penajam Paser Utara Diciduk KPK Di Mall

"Atas dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi," ungkap Ghufron. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.