Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Harusnya Dihukum Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati
Koruptor ASABRI Malah Divonis Nol
Kamis, 20 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
“Surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa perkara persidangan bagi pihak-pihak. Untuk penuntut umum agar tidak melampaui kewenangan dalam menuntut terdakwa,” kata Hakim.
Heru Hidayat sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero.
Oleh sebab itu, Hakim memutuskan memvonis Heru Hidayat dengan tuntutan nihil di skandal korupsi di PT ASABRI Persero.
Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim
Dalam perkara ini, diketahui susunan perkara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Heru Hidayat dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja Cs. Perbuatannya merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.
Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan kekecewaannya atas putusan itu. Namun Boyamin menghormati putusan Majelis Hakim Tipikor, meski pun ada pengurangan hukuman.
Boyamin mengatakan, Majelis Hakim jika tidak memvonis mati sesuai tuntutan Jaksa, semestinya tetap memvonis hukuman seumur hidup atau hukuman seumur hidup secara bersyarat.
“Yaitu jika hukuman penjara seumur hidup dalam perkara Jiwasraya bebas atau berkurang oleh upaya PK atau dapat Grasi, maka hukuman seumur hidup dalam perkara ASABRI akan tetap berlaku dan Heru Hidayat tetap menjalani penjara seumur hidup,” ujar Boyamin Saiman.
Berdasar Pasal 193 ayat (1) KUHAP, lanjutnya, jika Hakim menyatakan Terdakwa bersalah, maka Terdakwa dijatuhi hukuman pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya