Dark/Light Mode

Harusnya Dihukum Penjara Seumur Hidup Atau Hukuman Mati

Koruptor ASABRI Malah Divonis Nol

Kamis, 20 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

 Sebelumnya 
“Tidak boleh nihil. Karena hukuman sebelumnya dalam kasus Jiwasraya adalah seumur hidup dan bukan penjara dalam hitungan maksimal 20 tahun,” katanya.

Hukuman nihil, menurut Boyamin, hanya berlaku di perkara penjara terhitung yaitu 1 hari hingga maksimal 20 tahun.

“Jika hukuman seumur, hidup maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman diatasnya yaitu mati, ” tegasnya.

Baca juga : Pakar Hukum UGM Yakin, Tuntutan Hukuman Mati Kasus Asabri Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Boyamin menambahkan, Putusan Majelis Hakim menyatakan perbuatan Terdakwa Heru Hidayat terbukti, maka semestinya dipidana dan bukan nihil. Bisa Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

“Mengacu kepada pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga MAKI meminta jaksa Kejagung harus melakukan upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” pintanya.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, MAKI berencana akan menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas makna “Pengulangan Dalam Melakukan Pidana” yang selama ini dimaknai terbatas setelah orang dipenjara kemudian melakukan perbuatan pidana.

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

“Tidak disebut berulang. Jika belum pernah dipenjara meskipun berulang-ulang melakukan perbuatan pidana. Jika ini dikabulkan MK, maka dalam kasus seperti Heru Hidayat nantinya dapat diterapkan hukuman mati,” tandas Boyamin Saiman.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang diketuai Ignatius Eko Purwanto menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah melakukan kejahatan turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana kesalahan kedua. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil.

Heru terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Kasus Asabri, Pengacara Terdakwa: Jaksa Tidak Bisa Tuntut Hukuman Mati, Pasalnya Tidak Masuk

Oleh karena itu, Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 12,643 triliun dikurangi dengan aset Terdakwa yang sudah disita. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.