Dark/Light Mode

Terima Suap Proyek Rp 786 Juta, Bupati Langkat Ditersangkakan KPK

Kamis, 20 Januari 2022 01:31 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Bupati Langkat Pake Jurus Mingkem

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," tegas Ghufron.

Baca juga : 7 Orang Yang Terjaring OTT Di Langkat Digiring Ke Markas KPK

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Kena Ciduk KPK, Total Harta Bupati Langkat Rp 85 M

Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.