Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Vonis Heru Hidayat Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana

Kamis, 20 Januari 2022 10:31 WIB
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selanjutnya 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang juga harus dikembalikan ada Kapal ARK 03, Kapal ARK 01, Kapal ARK 02, Kapal ARK 05, Kapal ARK 06, Kapal Noah 1, Kapal Noah 2, Kapal Noah 3, Kapal Noah 5, Kapal Noah 6, Kapal TBG 306, Kapal TBG 301 dan Kapal TBG 2007.

"Beserta dokumen kapal di atas terbukti dimiliki PT Jelajah Bahari Utama jauh sebelum tindak pidana korupsi dilakukan dalam perkara ini sehingga dapat dipastikan bukan hasil tindak pidana oleh karenanya harus dikembalikan kepada barang siapa barang bukti disita," imbuhnya.

Baca juga : Divonis Nihil Di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati

Selain itu harta yang juga harus dikembalikan seperti barang bukti berupa perseroan terbatas yaitu PT Ricobana Abadi, PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel.

Eko mengatakan, karena merupakan badan hukum yang merupakan personifikasi orang, maka tidak dapat dilakukan penyitaan atau perampasan.

Baca juga : Pakar Hukum Nilai Terdakwa Asabri Tidak Bisa Dihukum Mati

"Seandainya badan hukum tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi dapat didakwa tersendiri oleh karena itu penyitaan terhadap badan hukum tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya.

Terdapat juga tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi yang berada di Kelurahan Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arwana Tbk yang jauh dimiliki sebelum perkara tersebut.

Baca juga : Tepat, Langkah Polri Pertimbangkan Legitimasi Hukum Dan Sosial

Kemudian satu bidang tanah dan bangunan seluas 382 meter persegi yang berada di Kelurahan Bangka Belitung, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pemegang hak adalah Susanti Hidayat adik Heru Hidayat yang telah dimiliki sebelum perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.