Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Tersangka Suap Pengurusan Perkara

Kamis, 20 Januari 2022 23:40 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta Hamdan menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Baca juga : Di-OTT KPK, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Punya Harta Rp 2,1 M

Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong kepada Hendro. Kemudian, pada Rabu (19/1) uang sejumlah Rp 140 juta untuk Itong, diserahkan Hendro kepada Hamdan. Mereka pun di-OTT tim KPK.

Baca juga : OTT Hakim Di Surabaya Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara

Atas perbuatannya, Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Rahmat Effendi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Sementara Itong, dan Hamdan sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.