Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jabatan Komisoner KPU Sebaiknya Diperpanjang

Senin, 24 Januari 2022 07:05 WIB
Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Kompas)
Ilustrasi gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Kompas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pergantian ratusan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah pada 2023 dan 2024 harus disikapi segera oleh Pemerintah. Jangan sampai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terganggu karena estafet kepemimpinan penyelenggara.

Manajer Pemantauan Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan PPR, Aji Saputra menyampaikan, sejauh ini, belum ada sikap resmi dari Pemerintah maupun DPR terkait adanya pergantian ratusan KPU daerah di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada. Padahal, pergantian tongkat estafet kepemimpinan ini juga tidak kalah penting bagi kelancaran agenda politik 2024.

“Hal yang sama saya lihat dari 24 calon anggota KPU pusat. Puluhan orang itu nyaris tidak ada yang menawarkan visi pergantian kepemimpinan KPU daerah,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Aji mengingatkan, proses pergantian anggota KPU daerah di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada bisa menimbulkan sejumlah masalah, bila tidak ditanggapi serius. Mulai dari sisi teknis, hingga persoalan memahami geo dan budaya politik di daerah.

Baca juga : Tok! PKPU Garuda Diperpanjang 60 Hari

Dari sisi teknis, sebut Aji, komisioner KPU daerah yang baru akan dituntut secara cepat memahami regulasi dan prosedur Pemilu dan Pilkada. Selain itu, ratusan komisioner itu akan dipaksa memahami laporan-laporan dan alokasi anggaran, seperti penyelenggaraan Pilkada, yang telah dibuat komisioner sebelumnya.

Belum lagi daftar calon legislatif (caleg) atau calon kepala daerah (cakada) yang sudah masuk atau mendaftar. “Komisioner baru itu dipaksa harus langsung paham latar belakangnya dan sebagainya. Pertanyaannya, apakah sanggup? Sementara yang paling paham tentu komisioner sebelumnya,” jelasnya.

Sementara dari sisi geo dan budaya politik, sebut Aji, ratusan komisioner yang baru harus langsung paham budaya politik lokal, cara pendekatan kepada masyarakat, termasuk kebiasaan partai di daerah.

Menurutnya, Pemilu dan Pilkada 2024 itu tugasnya berat. Belum lagi bila dibahas dari sisi waktu rekrutmen penyelenggaranya. Termasuk kemungkinan intervensi politik di dalamnya. “Masalah-masalah ini tentunya bisa menghambat atau mengganggu tahapan pemilu dan pilkada yang tengah berjalan,” jelasnya.

Baca juga : Moncer, Marselino Disanjung STY

Sebab itu, Aji menyarankan, agar sepanjang 2023 dan 2024 tidak ada pergantian komisioner KPU daerah. Caranya, Pemerintah maupun DPR harus merevisi terbatas UU. Tapi, bila hal ini tidak dimungkinkan, Presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Diketahui, tujuh anggota KPU pusat bakal mengakhiri masa jabatannya pada 2022. Sementara masa jabatan para anggota di 24 KPU provinsi dan 317 KPU kabupaten/kota berakhir 2023. Sedangkan masa jabatan para anggota di 9 KPU provinsi dan 196 KPU kabupaten/kota berakhir2024.

Jika tidak ada perubahan, tahapan seleksi anggota KPU yang baru untuk 2023 dan 2024 akan berbarengan dengan proses tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU Pusat Ilham Saputra sudah mengusulkan masa jabatan komisioner KPU daerah baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diperpanjang. Tapi, usulan ini belum ada follow up dari DPR dan Presiden selaku regulator.

Baca juga : Jabatan Strategis Pemerintah Jangan Diisi Mantan Napi

“Saya tidak tahu, tentu ini bisa kita diskusikan. Tapi sekali lagi, ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang,” jelasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.