Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wali Kota Rahmat Effendi Terjaring OTT
Ketua DPRD Bekasi Buru-buru Balikin Duit Rp 200 Juta Ke KPK
Rabu, 26 Januari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Penyidik komisi antirasuah juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap delapan tersangka lain dalam kasus ini.
Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) M Bunyamin Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan Jumhana Lutfi.
Baca juga : Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Akui Terima Rp 200 Juta, Tapi Dikembalikan Ke KPK
Lalu, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka —bersama delapan orang lainnya— terkait dugaan suap proyek dan lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga : Rahmat Effendi Sunat Duit ASN Pemkot Bekasi Buat Kebutuhan Pribadi
Rahmat Effendi diduga menerima uang miliaran rupiah dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan Pemkot Bekasi. Uang ini diistilahkan “sumbangan masjid”.
Komisi antirasuah juga mengantongi bukti Rahmat Effendi diduga menerima uang terkait tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi Rp 30 juta. Uang diberikan Ali Amril melalui M Bunyamin.
Baca juga : KPK Geram, Rahmat Effendi Gelar Zoom Meeting Dengan Tokoh Bekasi Dan Kader Golkar
Saat OTT, uang hasil jual beli jabatan hanya tersisa Rp 600 juta Diduga, uang sudah ada yang digunakan untuk operasional Rahmat Effendi. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya