Dark/Light Mode

Kasus Suap Berjamaah DPRD Sumut

Anggota DPD Kembalikan Uang Rp 350 Juta Ke KPK

Minggu, 18 November 2018 10:53 WIB
Kiansyah. (Foto: IG #febridiansyah)
Kiansyah. (Foto: IG #febridiansyah)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp 8 miliar dari tersangka kasus suap berjamaah DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

“Total sekitar Rp 8 miliar uang yang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati. Namun, ada beberapa tersangka yang masih mengelak. Mereka berdalih tak pernah terima uang. “KPK mengimbau kepada para tersangka agar bersikap kooperatif sehingga akan membantu proses penanganan perkara lebih cepat,” kata Yuyuk.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima 88 kali pengembalian uang dari tersangka. Ada yang mencicil mulai Rp500 ribu hingga ratusan juta. Seluruh uang yang diserahkan tersangka disita dan menjadi barang bukti perkara. Febri menandaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana, tapi bisa menjadi pertimbangan untuk meringan tuntutan terhadap tersangka yang kooperatif.

Baca juga : Jadi Cawabup Kuningan, Yosa Rogoh Kocek Rp 1,2 M

Tersangka Rijal Sirait, yang kini anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengembalikan uang Rp350 juta. “Muslim Simbolon dan Elezaro Duha kembalikan uang masing-masing Rp200 juta,” kata Fadli Nasution, penasihat hukum ketiga tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009- 2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Sebagian besar sudah ditahan. Ada juga yang buron. Berkas perkara empat Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu, telah lengkap.

Perkara mereka tak lama lagi disidangkan. Sedangkan lainnya masih proses melengkapi berkas perkara. Jumat lalu, KPK memeriksa tersangka Washington Pane (WP), Taufan Agung Ginting (TAG), dan John Hugo Silalahi (JAG).

Baca juga : Duo Neneng Kembalikan Rp 3 Miliar & Sing$ 90

“Penyidik mengkonfirmasi kepada ketiga tersangka tentang barang bukti terkait penerimaan uang oleh para tersangka,” kata Febri. Sehari sebelumnya, penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Musdalifah hingga 24 Desember 2018. Kasus suap berjamaah ini menjerat 2 anggota DPR, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung. Mereka sebelumnya anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Fadly adalah anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan Rooslynda anggota DPR Fraksi Partai Demokrat.Terakhir, Fadly duduk sebagai anggota Komisi IV yang membidangi kehutanan, pertanian, dan perkebunan. Namanya juga terdaftar di KPU Sumut sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara pada Pemilu 2019.

Sedangkan Rooslynda terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Sumatera Utara II. Dia lolos ke DPR setelah mengantongi 54.940 suara. Di Senayan, dia awalnya duduk di Komisi IX. Kemudian digeser ke Komisi V yang membidangi masalah infrastruktur, pembangunan, dan perhubungan.

Baca juga : Anggota DPRD Provinsi Kalteng Diringkus KPK

Febri menegaskan, penetapan status tersangka terhadap kedua politisi Senayan itu tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatannyasaat ini.“Perkara pokoknya berkaitan semasa menjadi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014,” katanya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.