Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rahmat Effendi Sunat Duit ASN Pemkot Bekasi Buat Kebutuhan Pribadi

Selasa, 25 Januari 2022 11:13 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Ist)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi menggunakan uang yang berasal dari pemotongan dana para ASN Pemkot Bekasi, untuk kebutuhan pribadinya.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa lima saksi pada Senin (24/1). Kelimanya adalah Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto, Fungsional Analisis Kepegawaian Pemerintah Kota Bekasi Haeroni, Kepala Bapelitbangda Dinas Faisal Badar, Kasi PTKSD Sugito, dan Kasi Tata Pemerintahan, Bima.

Baca juga : Senayan: Bantuan Alsintan Kementan Jawab Kebutuhan Petani

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya iuran berupa pemotongan sejumlah uang dari para ASN Pemkot Bekasi yang kemudian ditampung dan dikelola oleh orang-orang kepercayaan tersangka RE. Diduga uang yang dimaksud selanjutnya diperuntukkan bagi kebutuhan tersangka RE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (25/1).

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1) lalu.

Baca juga : KPK Geram, Rahmat Effendi Gelar Zoom Meeting Dengan Tokoh Bekasi Dan Kader Golkar

Rahmat, bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.