Dark/Light Mode

Jokowi Dan PM Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi

Koruptor Dibikin Dagdigdug

Rabu, 26 Januari 2022 07:55 WIB
Presiden Joko Widodo berswafoto bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di sela-sela pertemuan bilateral, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo berswafoto bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di sela-sela pertemuan bilateral, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: BPMI Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Singapura bukan lagi surga untuk para koruptor. Singapura kini tak lagi mau melindungi para koruptor. Kalau ada koruptor Indonesia yang sengaja ngumpet di negara singa tersebut, maka si koruptor akan diserahkan langsung ke Indonesia. Nah lho, pasti para koruptor dagdigduh nih...

Hal itu dipastikan setelah Indonesia dan Singapura sepakat meneken perjanjian ekstradisi. Momen bersejarah penandatanganan perjanjian ini dilakukan bertepatan dengan perayaan 55 tahun hubungan diplomasi Indonesia-Singapura, di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kemarin. Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, hadir langsung di acara itu. Selain soal ekstradisi, dalam kesempatan itu juga ditandatangani persetujuan Flight Information Region (FIR) dan kerja sama pertahanan.

PM Lee tiba di lokasi sekitar pukul 11.40. PM Lee, yang mengenakan batik lengan panjang merah, tampil cerah ketika disambut alunan rebana. Sementara, Jokowi menyambut kedatangan PM Lee dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang.

Baca juga : Jokowi Lepas Ekspor Perdana Smelter Grade Alumina Di Bintan

Jokowi didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menkumham Yasonna H Laoly. Sementara PM Lee didampingi Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Teo Chee Hean, Menteri Pertahanan Ng Eng Hen, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum K Shanmugam, Menteri Transportasi S Iswaran, serta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Kedua Perdagangan dan Industri Tan See Leng.

Setelah ramah tamah, Menkumham Yasonna meraih bolpoin dan meneken dokumen perjanjian ekstradisi di meja yang sudah disediakan, berbarengan dengan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam. Momen bersejarah ini disaksikan langsung Jokowi dan PM Lee.

Kenapa bersejarah? Karena perjanjian ekstradisi ini sudah dirintis sejak lama. Tepatnya sejak 1972, atau setengah abad lalu. Meskipun baru terealisasi sekarang, ada poin yang patut diacungkan jempol. Karena masa retroaktif yang berlaku surut diperpanjang lebih lama lagi.

Baca juga : Jokowi Apresiasi Capaian Cakupan Vaksinasi Di Riau

"Untuk perjanjian ekstradisi, dalam perjanjian yang baru ini, masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," terang Jokowi.

KPK girang betul dengan perjanjian ekstradisi ini. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bilang, perjanjian ini, langkah maju dan akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Melalui regulasi ini, artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakan hukum kedua negara. Termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Ghufron, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Diagnos Dan Zyrex Teken Kerja Sama Digitalisasi Laboratorium

Menurutnya, perjanjian ekstradisi ini tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di Singapura. Tapi juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery.

"Karena tidak dipungkiri bahwa aset pelaku korupsi tidak hanya berada di dalam negeri, tapi juga tersebar di berbagai negara lainnya. Maka dengan optimalisasi perampasan aset tersebut, kita memberikan sumbangsih terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," lanjutnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.