Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Duit 1,5 M Dari Pengajuan PEN Daerah, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditersangkakan KPK
Kamis, 27 Januari 2022 17:49 WIB
Sebelumnya
KPK menahan Laode selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 15 Februari, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga : Terima Suap Proyek Rp 786 Juta, Bupati Langkat Ditersangkakan KPK
Ardian belum ditahan karena beralasan sakit saat dipanggil penyidik hari ini. Sementara Andi Merya Nur, sedang menjalani perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur.
Baca juga : Usai Digarap KPK, Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri: Tanya Penyidik Ya...
Dalam kasus ini, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca juga : Terbukti Rugikan Negara Rp 7,58 M, Eks Direktur PT Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya