Dark/Light Mode

Jadi Tersangka KPK, Eks Dirjen Kemendagri Belum Ditahan Karena Sakit

Kamis, 27 Januari 2022 19:32 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Karyoto menjelaskan, Andy Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp 2 miliar melalui rekening Laode M. Syukur. Suap itu diberikan agar Kabupaten Kolaka Timur mendapat alokasi pinjaman dana PEN.

Baca juga : Kapolri Laporkan Kerja Selama Setahun Dalam Buku

Uang Rp 2 miliar yang diberikan Andy Merya itu kemudian dibagi dua antara Ardian dan Laode M. Syukur. Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta. Sementara sisanya, sebesar Rp 500 juta, diterima Laode M. Syukur.

Baca juga : Terima Duit 1,5 M Dari Pengajuan PEN Daerah, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Ditersangkakan KPK

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," tandas Karyoto. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.