Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RUU TPKS
Moeldoko: Daripada Teriak Setelah Jadi, Mending Kita Debat Berdarah-darah Sekarang
Senin, 31 Januari 2022 10:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko memotivasi tim Gugus Tugas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), agar dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM), bisa membaca titik-titik yang perlu disempurnakan dari RUU TPKS. Sehingga pada saat nanti disahkan, akan lahir produk hukum yang paripurna.
"Secara substansi harus bisa menjawab seluruh persoalan. Baik dari segi pencegahan, perlindungan korban, hingga pengaturan pidananya," tegas Moeldoko, saat membuka konsinyering penyusunan DIM RUU TPKS, di Jakarta, Senin (31/1).
Baca juga : Moeldoko: Titik Terang Sanksi Hukum Tegas Pelaku Kekerasan Seksual
Seperti diketahui, Kantor Staf Presiden menggelar konsinyering terkait penyusunan DIM RUU TPKS, yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, Polri, sejumlah lembaga terkait.
Konsinyering penyusunan DIM ini dilakukan, setelah Presiden Joko Widodo menerima naskah resmi RUU TPKS dari DPR.
Baca juga : Menkumham: Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama
Moeldoko berharap, gugus tugas RUU TPKS segera bergerak untuk melakukan diskusi publik bersama kelompok-kelompok strategis yang suaranya perlu didengar, sebagai bahan dalam penyempurnaan DIM.
“Jangan sampai, teriak-teriaknya nanti setelah RUU diundangkan. Lebih baik, kita berdebat berdarah-darah sekarang, ketimbang nanti setelah semuanya disahkan,” kata Moeldoko dengan nada sedikit tinggi.
Baca juga : Persija Menang Telak Usai Pelatih Angelo Marah-marah Di Babak Pertama
Sebelumnya, dalam sidang paripurna pada Selasa (18/1), DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR.
RUU usulan inisiatif DPR tersebut, kemudian diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres). Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM, terhitung sejak RUU TPKS disahkan menjadi hak inisiatif DPR. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya