Dark/Light Mode

RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

Moeldoko: Titik Terang Sanksi Hukum Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

Selasa, 18 Januari 2022 16:08 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi tingkat Menteri terkait RUU TPKS, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1). (Foto: KSP)
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi tingkat Menteri terkait RUU TPKS, di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1). (Foto: KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan di saat yang tepat.

"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogres pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, Selasa (18/1).

Baca juga : Kasus Covid Melonjak, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pelaku Perjalanan LN

Ditemui di ruang kerjanya, Panglima TNI 2013-2015 juga menyatakan, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik.

"Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik," ujarnya.

Baca juga : KSP Dukung Kemenag Buat PMA Penghapusan Kekerasan Seksual

Seperti diketahui, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/1) pagi, DPR mensahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi hak inisiatif DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada Presiden untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

"Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut Daftar Isian Masalah (DUM)," papar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya.

Baca juga : Gus Halim: Desa Benteng Kekerasan Seksual

Sebagai informasi, pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini, sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga tutup tahun belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasii dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.