Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Masih Buru DPO Penganiayaan Jurkani Penggugat Tambang Ilegal Kalsel
Senin, 31 Januari 2022 11:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi masih memburu dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap almarhum Jurkani, seorang advokat penggugat tambang ilegal di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober tahun lalu.
"Dua orang dicari masih dalam pencarian," ungkap Kasubag Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa kepada media, Senin (31/1).
Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Masih Jalan, Penambang Ilegal Balik Lagi
Jurkani tewas setelah mengalami luka bacok parah. Polisi menyebut, pelaku berjumlah 4 orang. Tapi sejauh ini, baru 2 orang yang ditangkap dan perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. "Perkara sudah disidangkan mungkin tinggal menunggu putusan hakim," sambung Made.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa'i menyebut polisi kesulitan memburu DPO karena kendala rekam medis dan visum.
Baca juga : Driver Taksi Online Penganiaya Penumpang Jadi Tersangka Dan Ditahan
Selain itu, polisi juga belum menemukan indikasi keterkaitan antara pembacokan Jurkani dengan posisinya sebagai Kuasa Hukum PT Anzawara Satria yang tengah diganggu penambang ilegal. "Rekam medis dan visum kedua lanjutan. Tidak ada (kaitan dengan tambang ilegal)," bebernya.
Pengusutan kasus Jurkani mengemuka setelah eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks Jubir KPK Febri Diansyah membentuk tim advokasi khusus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya