Dark/Light Mode

Ditjen PAS Respons Kabar Jual Beli Kamar Di Lapas Cipinang

Jumat, 4 Februari 2022 12:47 WIB
Gedung Ditjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)
Gedung Ditjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ia mengatakan narapidana harus mengeluarkan banyak uang untuk dapat kamar selama menjalani masa tahanan. "Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, antara Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dikutip dari Antara, Kamis (3/2).

WC menjelaskan, para narapidana harus membayar kamar karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas. Menurut dia, praktik jual beli kamar di Lapas Cipinang sudah sejak lama ada, bahkan jadi sumber pemasukan oknum petugas.

Baca juga : Rem Darurat Belum Ditarik

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan ketika dikonfirmasi awak media berikut bukti foto kondisi tahanan membantah hal tersebut.

Dia mengatakan, narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan.

Baca juga : DirjenPAS Resmikan Kampung Bersinar Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," tegas Tony. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.