Dark/Light Mode

Ditjenpas: Belum Ditemukan Fakta Adanya Pungli Alas Tidur Napi Di Lapas Cipinang

Minggu, 6 Februari 2022 12:12 WIB
Gedung Ditjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)
Gedung Ditjenpas Kemenkumham. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan sudah mengecek informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi informasi soal dugaan jual beli alas atau tempat untuk tidur narapidana di dalam sel Lapas Cipinang tersebut ke Kepala Lapas (Kapalas) Tonny Nainggolan. 

Baca juga : Ditjen PAS Respons Kabar Jual Beli Kamar Di Lapas Cipinang

Berdasarkan keterangan Kalapas Cipinang, kata Rika, informasi dugaan pungli jual beli alas tidur untuk narapidana tidak benar alias hoaks.

"Sudah dikonfirmasi ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).

Baca juga : DirjenPAS Resmikan Kampung Bersinar Di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Dia menambahkan, jajaran Kemenkumham kerap melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap lapas yang ada di Indonesia. Salah satunya, melakukan pengawasan terhadap layanan warga binaan.

"Pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Untuk di tingkat wilayah pembinaaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," terangnya.

Baca juga : Dihantam Banjir, Warga Malaysia Tidur Di Mobil

Tapi, diingatkan Rika, meski belum ditemukan kebenaran atau fakta-fakta soal dugaan pungli jual beli alas tidur di lapas Cipinang, Ditjenpas akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun jika terbukti adanya dugaan pungli tersebut.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," tegas Rika.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.