Dark/Light Mode

1.704 Orang Dirawat Di Rumah Sakit

Lansia, Buruan Suntik Vaksin Corona

Senin, 7 Februari 2022 08:00 WIB
Pasien menjalani perawatan di Ruang IGD Screening RSUD Depok, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). (Foto:  RIZKI SYAHPUTRA / RM).
Pasien menjalani perawatan di Ruang IGD Screening RSUD Depok, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). (Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM).

 Sebelumnya 
Akun @UmpanLambungs menimpali. Dia mengklaim vaksin Covid-19 bagi usia 18-59 tahun antibodi akan meningkat hingga 20 kali, serta lebih dari 30 kali bagi penerima lansia 60 tahun ke atas. Selain itu, risiko KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dari vaksin Covid-19 pun rendah.

“Tingkat ketersediaan BOR di Jakarta sudah semakin mengkhawatirkan. Jumlah pasien positif Covid-19 varian Omicron makin membludak dan memenuhi ruangan rawat inap di seluruh rumah sakit yang ada di Jakarta dalam beberapa hari ini,” ujar @AlbertSolo2.

Baca juga : 650 Orang Daftar Konvensi Rakyat, TGB: Partai Perindo Perjuangkan Politik Inklusif

Untuk itu, @Rianti_putri28 meminta rumah sakit siaga 1 mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Omicron. Dia menyarankan rumah sakit meningkatkan rasio tempat perawatan dan mempersiapkan oksigen.

“Kami harapkan semua rumah sakit rujukan menyediakan obat-obatan sebagai bentuk kesiapan Pemerintah bersama tim medis kalau terjadi lonjakan kasus Covid-19,” tambah @sisaguss.

Baca juga : Hiii… Ada Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat, Diduga Terkait Perbudakan Modern

Akun @Herniardiani mengingatkan, pasien Covid-19 yang perlu dirawat inap adalah pasien Covid dengan komorbid atau gejala sedang. Sedangkan pasien Covid dengan gejala ringan dan tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

“Tetap tenang menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Sebab, varian Omicron dapat disembuhkan tanpa perlu ke rumah sakit. Pasien yang terpapar varian Omicron cukup melakukan isolasi mandiri di rumah,” ujar @Pamungkaasindra.

Baca juga : Sidang Vonis Dua Terdakwa Jasindo, KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa

Akun @Devian_liem menimpali. Dia tidak setuju pasien Covid-19 gejala ringan dirawat di rumah sakit. Sebab, bila dirawat di rumah akan kelayapan dan membuat penyebaran virus Corona makin luas.

“Pemerintah jangan menunggu keadaan semakin parah untuk naikkan level PPKM. Justru, saat keadaan belum parah, akan memudahkan menekan dan mengontrol penularan yang efektif,” tukas @Santoso_Male. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.