Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Korupsi BP-TWP, BPKP Bakal Dilibatkan

Dudung: Uang Itu Harus Kembali, Saya Nggak Mau Sengsarakan Prajurit

Senin, 7 Februari 2022 16:06 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto:
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman (Foto:

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menegaskan, pihaknya akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk mengaudit aliran dalam kasus dugaan korupsi Badan Pengelola-Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP).

"Itu uangnya prajurit se-Indonesia. Setiap bulan, mereka dipotong Rp 150 ribu. Kemudian uang itu ditabung di TWP, untuk perumahan prajurit," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (7/2).

"Saya sudah minta Kepala BPKP, untuk melakukan audit. Kalau perlu, audit forensik hingga 3-5 tahun ke belakang," tegasnya.

Baca juga : Tersangka Sipil Bisa Diadili Di Pengadilan Militer Lho...

Dudung yang geram dengan kasus ini menegaskan, Brigjen YAK harus bertanggung jawab atas kasus ini. Dudung minta, uang para prajurit kembali.

"Harus bertanggung jawab. Harus kembali, bagaimana caranya, harus kembali. Ini uang-uang prajurit. Saya nggak mau menyengsarakan prajurit," tutur Dudung.

Kasus korupsi dana TWP TNI AD yang menjerat Direktur Keuangan TWP TNI AD Brigjen YAK dan seorang direktur perusahaan swasta berinisial NPP  telah dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan pada Sabtu (5/2).

Baca juga : KPK Ancam Tersangkakan Notaris

Kasus itu akan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Sesuai keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 pada 3 Februari 2022.

Per 4 Februari 2022, YAK dan NPP telah menyandang status terdakwa, sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam surat Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022.

Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD). Sementara terdakwa NPP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Di Kemenhan Naik Ke Penyidikan

Akibat penyalahgunaan dana itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 133,76 miliar. Sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP pada 28 Desember 2021. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.