Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Temukan 238 kasus probable Omicron, Ini Strategi Pemprov Sumut
Selasa, 8 Februari 2022 20:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan telah ditemukan sebanyak 238 kasus "probable" virus Covid-19 varian Omicron. Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah di Medan, Selasa (8/2), dilansir Kantor Berita Antara.
Baca juga : Ayo Vaksin Booster Dan Taati Prokes Ya!
Sebagai upaya pengendalian terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan aturan yang dapat diterapkan Warga Medan dan sekitarnya. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 440/1413/2022.
"Surat tersebut ditandatangani Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," kata Aris Yudhariansyah.
Baca juga : Tekan Korupsi, Ini Saran Sekjen Partai Priboemi
Dalam surat edaran itu disebutkan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan secara hybrid (50 persen daring dan 50 persen luring) pada satuan pendidikan yang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
Kemudian, masing-masing daerah melakukan surveilans epidemiologi/penemuan kasus COVID-19 di satuan pendidikan secara acak. Lalu, memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologi jika hasil positivity rate lebih besar sama dengan lima persen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya