Dark/Light Mode

Kalau Gugatan Usia Pensiun TNI Dikabulkan MK

Andika Jadi Panglima TNI Bisa Sampai Pilpres 2024

Kamis, 10 Februari 2022 08:39 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa pensiun Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang hanya sampai 58 tahun sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila gugatan tersebut dikabulkan MK, maka Jenderal Andika Perkasa yang harusnya pensiun tahun ini, bakal tetap menjadi Panglima TNI sampai Pilpres 2024.

Gugatan judicial review itu dilayangkan ke MK pada November 2021 oleh lima pensiunan prajurit TNI. Gugatan tersebut kemudian teregistrasi dengan nomor perkara 62/ PUU/-XIX/2021. Yang digugat adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 53 dan Pasal 71 huruf 1 yang mengatur masa pensiun keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun tahun bagi bintara dan tamtama.

Letkol (Purn) Euis Kurniasih, salah satu pihak yang mengajukan gugatan, menilai aturan masa pensiun itu sangat tidak adil. Karena, untuk kepolisian, kata dia, masa pensiun bagi perwira tinggi dengan keahlian khusus, bisa sampai usia 60 tahun.

Baca juga : Warga Pesisir Jakarta Daulat Gus Muhaimin Maju Jadi Capres 2024

“Sedangkan Prajurit TNI, meskipun mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan, serta sedang menduduki jabatan tertentu, tetap pensiun pada usia 58 (lima puluh delapan) dan tidak dipertahankan atau diperpanjang,” kata Euis, seperti dikutip dalam permohanan yang diajukannya ke MK.

Euis adalah mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Dia pensiun pada 2019 di usia 58 tahun. Euis terakhir berdinas di Pusdikpom Kodiklatad. Euis meminta MK melakukan judicial review Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi:

Adapun Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berisikan tentang, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”

Baca juga : Mantap, Gibran Rakabuming Didaulat Jadi Ketua Panitia ASEAN Para Games 2022 Di Solo

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, “Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”

Padahal, lanjut dia, di Pasal 32 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (UU 2/1988), Prajurit TNI dengan pangkat kolonel atau yang lebih tinggi (Perwira) dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun. Oleh sebab itu, Euis meminta Pasal 53 di-judicial review.

“Ketentuan usia pensiun pada prajurit TNI disamakan dengan ketentuan usia pensiun pada anggota Kepolisian RI dan perwira TNI yang mempunyai jabatan tertentu dan masih dibutuhkan dalam tugas, usia pensiunnya dapat diperpanjang setinggi-tingginya disamakan dengan usia pensiun anggota Kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan,” bunyi gugatan tersebut.

Baca juga : Dear Ray Rangkuti, Golkar Solid Usung Airlangga Di Pilpres 2024

Setelah dua bulan lebih berproses, MK melanjutkan persidangan pada tahap permintaan keterangan dari institusi TNI dan DPR, Selasa (08/02). Andika Perkasa selaku pihak terkait pada gugatan tersebut, diundang MK untuk hadir memberikan keterangan. Andika memenuhi undangan itu dan hadir secara virtual.

Dalam keterangannya, Andika menjelaskan ke para hakim MK bahwa saat ini memang batas usia TNI sedang dibicarakan pemerintah bersama DPR RI. Pembahasan itu tertuang dalam rencana revisi UU TNI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.