Dark/Light Mode

MUI Kota Bengkulu Nonaktifkan 2 Pengurus Yang Ditangkap Densus

Minggu, 13 Februari 2022 10:43 WIB
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra (Foto: ANTARA)
Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mengambil kebijakan untuk menonaktifkan dua pengurus berinisial RH dan CA, yang beberapa hari lalu ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa. Sedangkan RH, menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

"Penonaktifan tersebut dilakukan, mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra, seperti dilansir ANTARA, Minggu (13/2).

Baca juga : BPKH Rangkul ICMI Optimalkan Pengelolaan Keuangan Haji

Ia mengaku terkejut dengan ditangkapnya RH dan CA, mengingat keduanya merupakan anggota aktif MUI sejak 2005.

Bahkan, RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen Bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Bengkulu.

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau juru dakwah," ujarnya.

Baca juga : Kukuhkan Pengurus Baru, Gapasdap Bakal Perjuangkan 4 Isu Ini

Khamra menuturkan, pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya, karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ketiganya diketahui tergabung dalam kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) Bengkulu, dan telah bersumpah setia pada JI sejak tahun 1999. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.