Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pro Kontra Rencana Kenaikan Tarif KRL

Yang Mampu Naikin Saja, Yang Tak Mampu Disubsidi

Selasa, 18 Januari 2022 06:50 WIB
Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

RM.id  Rakyat Merdeka - Lima tahun tidak berubah, Tarif Kereta Rel Listrik (KRL) pantas dinaikkan berkisar Rp 2-5 ribu demi menjaga pelayanan. Namun begitu, Pemerintah diharapkan membuka opsi memberi subsidi khusus untuk penumpang tidak mampu.

Anak usaha PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI/KAI Commuter) menegaskan, tarif KRL masih belum berubah selama lima tahun terakhir.

Baca juga : Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Pemerintah Masih Timbang-timbang

Hal itu disampaikan Vice President (VP) Corporate Secre­tary KAI Commuter Anne Purba guna merespons pro kontra kenaikan tarif KRL.

Anne menjelaskan, kajian tarif KRL dilakukan berkala untuk mengetahui respons masyarakat terhadap tarif. Sejumlah lembaga melakukan kajian dalam bentuk survei mengenai kemampuan membayar (Ability To Pay/ATP) dan kesediaan membayar (Will­ingness To Pay/WTP) pengguna terhadap tarif KRL Commut­er Line Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Hasil kajiannya, menun­jukkan ATP dan WTP pengguna KRL lebih tinggi dibanding tarif yang berlaku saat ini.

Baca juga : PKB Sulsel Tolak Usung Kader Instan Di Pilkada

Begitu juga survei yang di­lakukan terpisah dengan metode berbeda oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penelitian dan Pengem­bangan Kementerian Perhubungan (Balitbang Kemenhub), dan Direktorat Jenderal Perkere­taapian Kementerian Perhubungan (DJKA), tahun 2021.

“Dari berbagai survei yang dilakukan, telah didapat berbagai usulan mekanisme dan besaran tarif sesuai kemampuan membayar dan persepsi masyarakat terhadap layanan KRL,” ujar Anne melalui siaran pers, Jumat (14/1).

Baca juga : Prof Tjandra: Banyak Hal Yang Masih Diteliti, Jangan Remehkan Varian Omicron

Anne menerangkan, hingga saat ini tarif KRL masih mengacu pada Peraturan Menteri Per­hubungan nomor 17 tahun 2018. Yaitu, pengguna membayar Rp 3.000 untuk 25 kilometer (Km) pertama dan Rp 1.000 untuk setiap 10 km berikutnya.

“Tarif yang dibayar pengguna KRL saat ini sesuai besaran yang ditentukan Pemerintah (pada 2018),” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.