Dark/Light Mode

Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, KPK Ajukan Kasasi Vonis 5 Tahun Aa Umbara

Senin, 14 Februari 2022 19:13 WIB
Ada Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ada Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.

Baca juga : Akui Pengadaan SMS Masking, KPK: Rutin Dilaksanakan Setiap Tahun

Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1). Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.