Dark/Light Mode

Diserang Kawan Dan Lawan

Menaker, Kasian Sekali Ya... Semoga Nggak Babak Belur

Rabu, 16 Februari 2022 08:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Dok. kemnaker).

 Sebelumnya 
Diserang seperti itu, Ida mencoba bertahan. Anak buah Muhaimin Iskandar ini mengklaim, Permenaker itu telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan dikeluarkan setelah mempertimbangkan hasil kajian, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak.

Ida menyebut, Permenaker itu juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial. Yakni dengan lahirnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan sosial yang khusus untuk meng-cover risiko pekerja terdampak PHK. "Februari ini bisa diambil manfaatnya,” kata Ida, dalam video berdurasi sekitar 15 menit yang beredar di kalangan wartawan, Senin (14/2).

Baca juga : Jelang Lawan Persib, Pelatih PSIS Semarang Ngarep Pemainnya Komplit

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini memastikan, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek untuk pekerja dalam kondisi tertentu. Seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU). Sedangkan Permenaker Nomor 2/2022 merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT, yang merupakan turunan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kalau dilihat dari sudut pandang hirarki perundang-undangan, Permenaker ini seharusnya kita lihat sebagai satu kesatuan dari semua perundang-undangan yang mengatur tentang JHT. Mulai dari undang-undangnya maupun peraturan pemerintahnya,” ucapnya.

Baca juga : 3 Tips Kembangkan Karir Dengan Memaksimalkan Teknologi

Kalangan buruh tidak terima dengan alasan Ida ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya bakal mempidanakan Ida bersama Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Selain masalah JHT, dia juga kesal karena Ida mengutak-atik dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, dalam UU SJSN, tidak dibenarkan adanya subsidi silang antar-program. "Kalau nanti dijalankan JKP, kami akan tuntut direksi BPJS Ketenagakerjaan dan menterinya tuntut pidana," ucap Said.

Baca juga : Anies: Kasihan Juga Ya, Keliling Nggak Perlu

Melihat hal ini, PKB berusaha membela Ida. Politisi PKB Nihayatul Wafiroh menilai, Permenaker Nomor 2/2022 itu, sudah sesuai dengan UU.

"Hemat saya, Permenaker Nomor 2/2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti Undang-Undang SJSN. Lagi pula, kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.