Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus BPO Gubernur-Wagub Banten Naik Penyelidikan
Wahidin-Andika Siap-siap Dipanggil Kejaksaan Ya...
Kamis, 17 Februari 2022 07:25 WIB
Sebelumnya
Jika PAD Banten sepanjang 2017-2021 mencapai kisaran Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun, maka BPO Gubernur-Wakil Gubernur diperkirakan mencapai Rp 57 miliar. Pembagiannya 65 persen untuk Gubernur. Sisanya, 35 persen untuk Wakil Gubernur.
Boyamin mengatakan dana itu semestinya digunakan untuk kepentingan penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur. Bukan sebagai tambahan penghasilan. “Anggaran itu diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal namun diduga tidak dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang kredibel sesuai perundang-undangan,” tuding Boyamin.
Tidak adanya laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana tersebut memunculkan kecurigaan. “Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor yang tidak perlu pertanggungjawaban,” katanya.
Lantaran tak ada laporan pertanggungjawaban, menurut Boyamin, perbuatan itu sudah masuk tindak pidana korupsi. Melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Boyamin menganggap ada potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 40 miliar dalam perkara BPO ini. Boyamin menekankan, laporannya ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Laporan ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejati Banten untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan di akhir masa kepemimpinan kepala daerah,” tutupnya.
Menangapi laporan MAKI, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyatakan, pencairan anggaran BPO sudah sesuai dengan aturan perundangundangan yang berlaku. Dia mengklaim Pemprov Banten dalam menjalankan kebijakan anggaran sangat berhatihati. Sehingga, dia memastikan prosedur pencairan BPO telah dipenuhi.
Baca juga : Gubernur Banten: Nggak Kebayang Kalau Saya Ada Di Ruang Kerja...
“Kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanaan kebijakan anggaran negara,” ujarnya kepada awak media Selasa (15/2/2022). Kendati begitu, Andika mengaku tidak tahu aturan apa saja yang menjadi acuan pencairan BPO. Ia melempar ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
“Untuk teknisnya, silakan ditanyakan kepada BPKAD,” kata putra mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu. Masyarakat bisa melaporkan dugaan ketidakberesan pertanggungjawaban BPO ke Inspektorat. “Nah apabila ada penyimpangan, bisa ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum),” kata Andika.
Namun ia tidak secara tegas menyikapi penyelidikan yang akan dilakukan kejaksaan. “Kan selama ini kami sudah memberikan informasi, koordinasi apa yang dibutuhkan oleh Pak Kajati. Kami terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Andika. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya