Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku akan fokus menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek.
Baca juga : Gus Yahya Mesranya Ke Mega
Pertama, ketiga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja.
Baca juga : Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah
Kedua, maksud dan tujuan Permenaker No. 2 Tahun 2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
Baca juga : Pekan Depan, Bupati Langkat Diperiksa Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia
Jika pun PHK harus dilakukan, maka hak-hak buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya